Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya...Tolong di Share...



Ada sebagian orang yang begitu semangat isi Ramadhan. Hingga ia melarang untuk lakukan jalinan suami istri saat malam harinya. Ia juga berikan fatwa serta saran tidak untuk lakukan jima' dengan istri supaya dapat lebih optimal dalam menggerakkan kebaikan di bln. yang mulia. Bagaimana sesungguhnya kedudukan jima' (jalinan suami istri) pada malam Ramadhan? Bagaimana juga hukum orang yang melarangnya lantaran untuk mengoptimalkan beribadah di malam-malam itu?

Sebenarnya lakukan jima' (jalinan suami istri) di malam-malam Ramadhan yaitu mubah seperti makan serta minum. Hal semacam itu didasarkan pada info yang begitu terang dari Al-Qur'an serta kesepakan golongan muslimin. Allah 'Azza wa Jalla sudah berfirman :

أُحِلَّ لَكُم�' لَي�'لَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُم�' هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُم�' وَأَنتُم�' لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُم�' كُنتُم�' تَخ�'تانُونَ أَنفُسَكُم�' فَتَابَ عَلَي�'كُم�' وَعَفَا عَنكُم�' فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَاب�'تَغُوا�' مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُم�'

 " Dihalalkan untuk anda saat malam hari bln. Puasa bercampur dengan istri-istri anda ; mereka itu yaitu baju bagimu, serta anda juga yaitu baju untuk mereka. Allah tahu sebenarnya anda tidak bisa menahan nafsumu, karenanya Allah mengampuni anda serta berikan maaf padamu. Jadi saat ini campurilah mereka serta cari apa yang sudah diputuskan Allah untukmu. . . " (QS. Al-Baqarah : 187) apakah masihlah berlaku pendapat yang melarang jima' pada malam Ramadhan setelah terang izin Allah untuk beberapa hamba-Nya?

Al-Jashshah berkata, " Jadi Allah membolehkan jima', makan, serta minum pada malam-malam puasa sejak dari awal malam hingga terbit fajar. "

Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata : Ini yaitu rukhshah dari Allah Ta'ala untuk golongan muslimin. Serta Allah mengangkat hukum yang berlaku dimuka Islam., yang jika salah seseorang mereka telah berbuka jadi halal baginya makan, minum, serta jima' hingga shalat isya' atau tidur sebelumnya itu. Jadi kapan ia sudah tertidur atau shalat Isya', diharamkan atasnya makan minum, serta jima' hingga malam selanjutnya. Merekapun mendapi hal semacam itu begitu berat. Serta rafats di sini yaitu : al-Jima', (seperti) yang disebutkan Ibnu 'Abbas, 'Atha', Mujahid, Sa'id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha'I, al-Sudi, Atha' al-Khurasani, serta Muqatil bin Hayyan. . . " (Usai dari pengucapan beliau)

Jadi bila orang itu yakini haramnya jima' pada malam-malam puasa serta menfatwakan hal semacam itu, jadi ia dalam bahaya besar lantaran menyelisihi


Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang begitu terang). Ia mesti bertaubat pada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha lantaran sudah melarang suatu hal yang dihalalkan. Bila larangan jima' yang dia mengeluarkan dalam rencana mencari yang tambah baik serta lebih paling utama ; -- tambah baik beberapa orang menyibukkan diri dengan beribadah serta beberapa macam amal ketaatan pada bln. ini serta tak larut dalam syahwat-syahwat ini --, jadi masalahnya lebih enteng. Namun, tak lalu dia benar seratus %, dia tetaplah salah. Lantaran berjima' pada malam-malam puasa yaitu dibolehkan. Tidaklah orang itu lebih wara' (melindungi diri dari yang haram) daripada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta beberapa sahabatnya. tak pernah diperoleh satu info dari mereka yang melarang hal semacam itu, terkecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari paling akhir di bln. Ramadhan. Jadi ia tak bisa mendekati istrinya seperti yang telah maklum. Serta dalam hadits diterangkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ ال�'عَش�'رُ أَح�'يَا اللَّي�'لَ وَأَي�'قَظَ أَه�'لَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ ال�'مِئ�'زَرَ

" Yaitu Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, jika telah masuk pada sepuluh hari paling akhir dari bln. Ramadhan, jadi beliau menghidupkan malamnya, bangunkan keluarganya, serta mengencangkan tali ikat pinggangnya. " (Muttafaq 'Alaih dari 'Asiyah Radhiyallahu 'Anha)
Imam al-Syaukani rahimahullah menjelaskan, " Perkataannya : Serta Syadda Mi'zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya. "

Bisa jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, ada maslahat yang lebih, yakni bila dibarengi kemauan yang baik sebagai bentuk qurbah serta tha'ah. Lantaran hal semacam itu dapat menolong seorang untuk menundukkan pandangan serta melindungi kemaluan. Oleh karenanya, Allah Ta'ala berfirman, " Jadi saat ini campurilah mereka serta cari apa yang sudah diputuskan Allah untukmu. . . "  (QS. Al-Baqarah : 187)

Sharihul Qur'an (ketarangan Al-Qur'an yang begitu terang). Ia mesti bertaubat pada Allah Ta'ala dengan taubatan nasuha lantaran sudah melarang suatu hal yang dihalalkan. Bila larangan jima' yang dia mengeluarkan dalam rencana mencari yang tambah baik serta lebih paling utama ; -- tambah baik beberapa orang menyibukkan diri dengan beribadah serta beberapa macam amal ketaatan pada bln. ini serta tak larut dalam syahwat-syahwat ini --, jadi masalahnya lebih enteng. Namun, tak lalu dia benar seratus %, dia tetaplah salah. Lantaran berjima' pada malam-malam puasa yaitu dibolehkan. Tidaklah orang itu lebih wara' (melindungi diri dari yang haram) daripada Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam serta beberapa sahabatnya. tak pernah diperoleh satu info dari mereka yang melarang hal semacam itu, terkecuali siapa yang beri'tikaf pada sepuluh hari paling akhir di bln. Ramadhan. Jadi ia tak bisa mendekati istrinya seperti yang telah maklum. Serta dalam hadits diterangkan,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَي�'هِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ ال�'عَش�'رُ أَح�'يَا اللَّي�'لَ وَأَي�'قَظَ أَه�'لَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ ال�'مِئ�'زَرَ
Syaikh al-Sa'di rahimahullah berkata, " (Jadi saat ini) setelah ada rukhshah serta kelapangan dari Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, serta belaian, dan yang lain. (serta cari apa yang sudah diputuskan Allah untukmu) tujuannya : niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri) pada Allah Ta'ala. Serta maksud paling utama dari berjima' terebut yaitu untuk memperoleh keturunan, melindungi kehormatan farjinya serta farji istrinya, serta memperoleh sebagian maksud pernikahan. "

Mengenai bila maksudnya meninggalkan jima' dengan istrinya pada malam-malam puasa tak membahyakan dianya, jadi tak kenapa (tak berdosa), lantaran ia meninggalkan hal yang mubah. Serta ini tetaplah tak apa-apa (tak ada dosa) terkecuali bila hal semacam itu menyiksa istri lantaran tidak tercukupi keperluan batinnya. Jadi ia tak bisa menyakiti serta menyiks istrinya dengan keputusannya itu. Bahkan juga, termasuk juga keharusan beberapa suami yaitu melindungi 'iffah (kesucian) istrinya serta penuhi keperluan batinnya sesuai sama kekuatan suami serta keperluan istri. Wallahu Ta'ala A'lam.

Sumber : voa-islam. com
Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya...Tolong di Share... Bagaimana Hukumnya Berhubungan Suami Istri Di Malam Ramadhan? Berikut Penjelasannya...Tolong di Share... Reviewed by Unknown on 13.42 Rating: 5